Ekonomi Syariah dan Maslahah Publik: Membaca Ulang Warisan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah
Di tengah kebangkitan ekonomi syariah sebagai bagian dari arsitektur keuangan global, pertanyaan esensial yang perlu diajukan kembali bukan sekadar "sejauh mana kita bertumbuh", melainkan "ke arah mana pertumbuhan itu diarahkan?". Pertumbuhan yang tak disertai oleh arah filosofis yang jernih hanya akan menjadi pengulangan mekanisme pasar yang sekuler, meskipun berlabel syariah.
Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah, dua pemikir besar Islam abad ke-13 dan 14, hadir bukan hanya sebagai ulama, melainkan sebagai filsuf moral dan kritikus sistem. Gagasan-gagasan mereka tentang keadilan, kepemilikan, dan kemaslahatan publik bukanlah wacana tekstual semata, melainkan refleksi dari komitmen mereka terhadap nilai-nilai maqashid syariah, yakni menjaga keberlangsungan hidup manusia secara utuh baik secara material maupun spiritual.
Ekonomi sebagai Cermin Etika Sosial
Ibnu Taimiyah menolak memisahkan ekonomi dari dimensi moral. Baginya, pasar bukan ruang bebas nilai, melainkan tempat di mana keadilan sosial diuji secara konkret. Ia menentang penetapan harga oleh negara bila tidak berdasarkan kemaslahatan umum. Karena dalam pandangannya, stabilitas harga bukan sekadar angka statistik, tetapi indikator keadilan distribusi.
Ia memformulasikan struktur kepemilikan menjadi tiga: individu, kolektif, dan negara. Di sinilah tersirat kritik terhadap model liberalisme maupun sosialisme, karena keduanya cenderung menihilkan salah satu bentuk kepemilikan demi ideologi. Ibnu Taimiyah justru menawarkan sintesis: semua bentuk kepemilikan sah, selama dikelola demi maslahat.
Harta sebagai Ujian, Bukan Kebanggaan
Ibnu Qayyim melanjutkan warisan gurunya dengan pendekatan yang lebih spiritual sekaligus rasional. Ia menegaskan bahwa segala hukum Islam berpangkal pada kemaslahatan (al-masalih), dan tidak ada satu pun hukum yang bebas dari tujuan (ta‘lil al-ahkam). Dalam konteks ini, kekayaan bukanlah simbol keberhasilan duniawi, melainkan amanah dan ujian spiritual.
Ia menekankan bahwa zakat bukanlah instrumen finansial semata, melainkan mekanisme pelembagaan solidaritas sosial. Bagi Ibnu Qayyim, kesenjangan ekonomi tidak bisa dibiarkan menjadi konsekuensi logis dari kebebasan pasar. Ia melihat bahwa negara memiliki peran aktif dalam meredistribusi kekayaan demi mencegah ketidakteraturan sosial.
Maqashid Syariah: Pilar Epistemik Ekonomi Islam
Dalam pemikiran kedua tokoh ini, maqashid syariah bukan hanya kerangka normatif, tetapi juga epistemologi cara berpikir yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai pusat dari setiap kebijakan ekonomi. Harta, harga, pasar, dan negara bukanlah entitas netral, tetapi instrumen yang harus diarahkan kepada satu tujuan yaitu kemaslahatan bersama.
Di Indonesia, tantangan utama ekonomi syariah bukan hanya soal literasi dan regulasi, tetapi juga soal paradigma. Apakah sistem yang kita bangun sudah benar-benar menjamin keadilan sosial? Apakah lembaga keuangan syariah hanya mengganti istilah konvensional dengan terminologi Arab, ataukah telah mengubah cara berpikir dan memperlakukan manusia sebagai makhluk yang bermartabat?
Jalan Menuju Etika Sosial Islam
Menjadi negara dengan mayoritas muslim tidak serta merta menjadikan ekonomi syariah otomatis tumbuh substansial. Pertumbuhan tersebut harus disertai dengan kritik diri, peneguhan prinsip maqashid, dan keberanian mengartikulasikan ulang gagasan klasik dalam bahasa kontemporer.
Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim mengajarkan bahwa ekonomi bukan sekadar urusan logika untung-rugi, tetapi medan pertarungan etika dan kemanusiaan. Maka, jika ekonomi syariah hendak menjadi alternatif sejati, ia harus berpijak pada nilai dan cita-cita luhur: menghadirkan keadilan, menebarkan maslahat, dan membebaskan manusia dari eksploitasi, baik oleh sistem maupun oleh sesama.
Selengkapnya: Muhammad Rasyid Ridlo - Google Scholar
Muhammad Rasyid Ridlo M.E
Dosen Ekonomi Islam FEB UMJ, Ketua Pengembangan Usaha Milik Pemuda PD PM Jakarta Timur, Sekretaris Kaderisasi PW PM DKI Jakarta, Anggota Majelis Ekonomi Bisnis Dan Pariwisata PDM Jakarta Timur, Wakil Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM DKI Jakarta.


0 Komentar