Krisis lingkungan yang terjadi hari ini bukan lagi sekadar isu ilmiah atau teknis, melainkan telah menjelma menjadi persoalan moral dan spiritual. Banjir yang berulang, kekeringan berkepanjangan, rusaknya hutan, pencemaran laut, hingga perubahan iklim ekstrem adalah fakta yang kita saksikan hampir setiap hari. Ironisnya, semua itu terjadi di tengah kemajuan peradaban manusia yang mengaku rasional, beradab, dan beragama. Dalam konteks ini, Islam sesungguhnya memiliki pandangan yang sangat kuat dan relevan tentang ekologi—pandangan yang sayangnya sering terpinggirkan dalam praktik kehidupan modern.
Islam tidak memandang alam sebagai objek mati yang boleh dieksploitasi sesuka hati manusia. Sebaliknya, alam adalah bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah (ayat kauniyah) yang memiliki nilai intrinsik dan fungsi keseimbangan. Al-Qur’an menegaskan bahwa kerusakan di muka bumi terjadi akibat ulah manusia sendiri. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini bukan hanya peringatan teologis, tetapi juga kritik ekologis yang sangat tajam.
Manusia sebagai Khalifah, Bukan Penguasa Mutlak
Konsep kunci dalam ekologi Islam adalah khalifah. Manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi, bukan sebagai pemilik mutlak alam. Khalifah berarti pengelola, penjaga, dan penanggung jawab. Sayangnya, konsep ini sering disalahpahami sebagai legitimasi untuk menguasai dan mengeksploitasi alam demi kepentingan ekonomi dan pembangunan. Padahal, dalam perspektif Islam, kekhalifahan selalu beriringan dengan amanah dan pertanggungjawaban.
Allah menegaskan, “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan memikul amanah itu… lalu dipikullah amanah itu oleh manusia” (QS. Al-Ahzab: 72). Amanah ini mencakup tanggung jawab menjaga keseimbangan alam, bukan merusaknya. Ketika manusia gagal menjaga amanah ekologis, sejatinya ia telah mengkhianati mandat ilahi.
Ekologi Islam menolak paradigma antroposentris ekstrem yang menempatkan manusia sebagai pusat segalanya. Islam lebih dekat pada teosentrisme ekologis, di mana Allah adalah pusat, dan seluruh makhluk—manusia, hewan, tumbuhan, air, tanah—berada dalam satu sistem kosmik yang saling terkait dan saling membutuhkan.
Prinsip Mizan: Keseimbangan sebagai Hukum Alam
Salah satu prinsip fundamental ekologi Islam adalah mizan (keseimbangan). Al-Qur’an menyebutkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu dengan ukuran dan keseimbangan yang tepat (QS. Ar-Rahman: 7–9). Keseimbangan ini bukan hanya hukum alam, tetapi juga hukum moral. Ketika manusia melampaui batas (israf dan fasad), keseimbangan itu terganggu.
Dalam konteks modern, pelanggaran terhadap prinsip mizan terlihat jelas dalam eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan: penebangan hutan tanpa reboisasi, pertambangan yang merusak ekosistem, industrialisasi tanpa kontrol lingkungan, serta gaya hidup konsumtif yang menghasilkan limbah tak terkendali. Semua ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan kesederhanaan (zuhud), kecukupan (qana’ah), dan larangan berlebih-lebihan.
Ironisnya, di banyak wilayah mayoritas Muslim, krisis lingkungan justru berlangsung akut. Ini menunjukkan adanya jarak antara nilai Islam normatif dan praktik sosial umat. Islam sering direduksi menjadi ritual personal, sementara dimensi sosial dan ekologisnya diabaikan.
Fiqh Lingkungan: Warisan yang Terlupakan
Sejarah Islam sebenarnya menyimpan tradisi fiqh lingkungan yang kaya. Para ulama klasik telah membahas larangan mencemari air, merusak tanaman, membunuh hewan tanpa alasan, hingga hak makhluk hidup atas lingkungan yang layak. Konsep himā (kawasan lindung) dan harim (zona perlindungan sumber air) dalam Islam adalah bukti bahwa pengelolaan lingkungan sudah menjadi perhatian sejak awal peradaban Islam.
Rasulullah SAW sendiri memberikan teladan ekologis yang sangat kuat. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa menanam pohon yang buahnya dimakan manusia atau hewan bernilai sedekah. Bahkan, dalam kondisi perang sekalipun, Islam melarang perusakan tanaman dan pembunuhan hewan secara sembarangan. Ini menunjukkan bahwa etika lingkungan dalam Islam bersifat universal dan kontekstual.
Namun, warisan ini jarang diaktualisasikan dalam kebijakan publik, pendidikan, maupun dakwah. Khutbah Jumat lebih sering membahas isu ibadah ritual, sementara persoalan lingkungan yang nyata di sekitar jamaah jarang disentuh secara serius. Padahal, kerusakan lingkungan adalah bentuk kezaliman struktural yang dampaknya dirasakan luas, terutama oleh kelompok rentan.
Ekologi Islam sebagai Gerakan Moral
Ekologi Islam tidak cukup dipahami sebagai wacana akademik atau teologis semata. Ia harus menjadi gerakan moral dan sosial. Kesadaran ekologis perlu ditanamkan sebagai bagian dari iman. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari relasi vertikal dengan Allah, tetapi juga dari relasi horizontal dengan sesama makhluk.
Pendidikan Islam—baik di sekolah, pesantren, maupun majelis taklim—perlu mengintegrasikan nilai-nilai ekologi secara sistematis. Kurikulum keislaman harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk krisis lingkungan. Dakwah juga perlu bergerak dari mimbar ke aksi nyata: gerakan menanam pohon, pengelolaan sampah berbasis masjid, konservasi air, dan advokasi kebijakan lingkungan yang adil.
Selain itu, negara dan pemangku kebijakan di dunia Muslim harus berani menjadikan etika Islam sebagai landasan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan yang mengorbankan lingkungan sejatinya adalah pembangunan yang menunda kehancuran. Islam tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang merusak dan timpang.
Meneguhkan Kembali Amanah Ekologis
Krisis ekologi adalah cermin krisis spiritual manusia modern. Ketika alam diperlakukan sebagai komoditas semata, manusia kehilangan kepekaan etis dan rasa takzim terhadap ciptaan Allah. Ekologi Islam hadir untuk mengembalikan relasi harmonis antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.
Menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan etis, tetapi kewajiban religius. Setiap tindakan merusak alam adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah kekhalifahan. Sebaliknya, setiap upaya menjaga dan memulihkan lingkungan adalah ibadah yang bernilai jangka panjang.
Sudah saatnya umat Islam tidak hanya bangga dengan identitas keagamaannya, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab ekologisnya. Sebab, bumi yang lestari adalah saksi keimanan, dan kerusakan alam adalah gugatan terhadap moralitas manusia. Ekologi Islam, pada akhirnya, adalah jalan untuk merawat kehidupan—hari ini dan masa depan

0 Komentar