Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Sulawesi Selatan, Asrianto, memberikan catatan kritis mengenai transisi besar ini. Menurutnya, pembaruan ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan korektif.
"KUHP baru membawa semangat ultimum remedium, di mana pidana penjara bukan lagi satu-satunya jalan. Ada pidana pengawasan dan kerja sosial yang mengedepankan pemulihan. Namun, tanpa kesiapan mentalitas aparat penegak hukum, aturan progresif ini berisiko menjadi pasal karet baru," tegas Asrianto dalam keterangannya di Makassar, Jumat (23/01).
Harmonisasi KUHP dan KUHAP Baru
Asrianto menyoroti bahwa kehadiran KUHAP terbaru (UU No. 20 Tahun 2025) merupakan keniscayaan untuk mengimbangi KUHP materil. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah penguatan mekanisme praperadilan dan pengenalan konsep plea bargaining (kesepakatan pengakuan salah) yang bertujuan mempercepat proses peradilan.
Namun, DPD IMM Sulsel memberikan tiga catatan kritis utama dalam implementasi hukum baru ini:
1. Potensi Kriminalisasi Ruang Publik: Meskipun ada semangat dekolonisasi, pasal-pasal terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden serta lembaga negara tetap menjadi "lampu kuning" bagi kebebasan berpendapat mahasiswa dan aktivis.
2. Kesiapan Infrastruktur Hukum: Penerapan pidana kerja sosial dan pengawasan memerlukan infrastruktur yang mapan. Tanpa sistem pemantauan yang ketat, hal ini berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum bagi mereka yang memiliki akses kekuasaan.
3. Independensi Hakim dalam Keadilan Restoratif: KUHP baru memberikan ruang bagi "Hukum yang Hidup dalam Masyarakat" (living law). Asrianto menekankan bahwa hakim harus sangat berhati-hati agar standar moralitas lokal tidak menabrak hak asasi manusia yang universal.
Peran Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial
Sebagai bagian dari organisasi otonom Muhammadiyah, DPD IMM Sulsel berkomitmen untuk mengawal masa transisi ini. "Kami di Bidang Hukum dan HAM akan membuka posko pengaduan dan kajian rutin untuk memantau bagaimana UU ini diterapkan di Sulawesi Selatan. Jangan sampai pembaruan hukum ini justru mempersempit ruang demokrasi," tambah Asrianto.
Ia menutup opininya dengan menekankan bahwa hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis secara sistematis di atas kertas, melainkan hukum yang dirasakan keadilannya oleh masyarakat kecil (kaum dhuafa mustadh'afin).
"Pembaruan ini adalah ujian bagi integritas penegak hukum kita. IMM Sulsel akan berdiri paling depan untuk memastikan bahwa arah hukum kita tetap setia pada nilai Pancasila dan perlindungan Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

0 Komentar