JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong sosialisasi empat fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip syariah di sektor ekonomi dan keuangan. Sosialisasi ini ditujukan kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaku usaha, industri keuangan, serta otoritas terkait.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pemahaman terhadap fatwa terbaru diperlukan agar pengembangan produk dan aktivitas ekonomi tetap sejalan dengan ketentuan syariah.
Hal tersebut disampaikannya seusai Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Asrorun, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk memahami sekaligus menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan usaha dan mengawasi kepatuhan syariah.
Empat Fatwa Menjawab Perkembangan Industri Keuangan
Empat fatwa yang disosialisasikan mencakup berbagai aspek perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Pertama, Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah. Kedua, Fatwa Nomor 167/DSN-MUI/IX/2026 tentang Rahn dan Produk Rahn.
Ketiga, Fatwa Nomor 168/DSN-MUI/IX/2026 tentang Jual Beli Emas Fisik Secara Digital. Keempat, Fatwa Nomor 169/DSN-MUI/IX/2026 tentang Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dengan Mekanisme Penerbitan Surat Berharga Syariah.
Asrorun yang juga menjabat Wakil Ketua DSN-MUI menegaskan, sosialisasi tersebut perlu menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah.
Dewan Pengawas Syariah, misalnya, perlu memahami ketentuan dalam fatwa sebagai pedoman untuk mengawasi aktivitas lembaga tempat mereka bertugas. Sementara itu, pelaku usaha dan industri keuangan perlu menjadikannya sebagai acuan dalam merancang serta mengembangkan produk.
Ia menjelaskan, kewenangan penetapan fatwa di bidang syariah berada pada MUI. Dalam pelaksanaannya, DSN-MUI memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan fatwa yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah.
Dengan pemahaman yang memadai, fatwa diharapkan tidak berhenti sebagai ketentuan normatif, tetapi juga menjadi pedoman dalam praktik bisnis dan aktivitas keuangan.
Sinergi Ulama dan Otoritas Perkuat Ekonomi Syariah
Lebih jauh, Asrorun menilai Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 memiliki arti penting untuk memperkuat konsolidasi dan kerja sama antara ulama dan pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Menurutnya, nilai-nilai agama perlu diintegrasikan ke dalam aktivitas ekonomi agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya mengubah ketentuan fatwa menjadi gerakan konkret yang mampu mendorong perkembangan ekonomi sekaligus memperluas kemaslahatan publik.
Gagasan tersebut dirangkum dalam prinsip minal fatwa ilal harakah, yakni menggerakkan fatwa yang bersifat normatif keagamaan menjadi langkah nyata untuk mempercepat pembangunan ekonomi masyarakat.
Kolaborasi tersebut, lanjutnya, perlu melibatkan MUI, DSN-MUI, Dewan Pengawas Syariah, serta otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sinergi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip syariah dalam praktik ekonomi dan keuangan sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional.
Asrorun berharap kerja sama antara ulama dan otoritas dapat semakin mempercepat pembangunan dengan mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan ke dalam kegiatan ekonomi. Dengan demikian, pengembangan ekonomi syariah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
0 Komentar